Way Kanan - Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya mengukuhkan Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Kampung (Kakam) bertempat di Gedung Serbaguna (GSG) Pemkab setempat, Rabu, 26 Juni 2024.
Hadir pada kegiatan Wakil Bupati Way Kanan, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim 0427, Kajari, Sekretaris Daerah Kabupaten, Staf Ahli Bupati, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab, Inspektur, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas PMK, Kasat Pol-PP dan Damkar, dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab, Para Camat se-Kabupaten, Para Kepala Kampung se-Kabupaten, serta undangan.
Dalam sambutannya Bupati Way Kanan mengucapkan selamat dan sukses kepada para Kepala Kampung yang telah diperpanjang masa jabatannya, sebagaimana ketentuan dari Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun, sehingga perlu dilakukan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Kampung 2 tahun.
Dipaparkan juga bahwa Kepala Kampung yang diperpanjang masa Jabatannya sebanyak 220 Kepala Kampung se - Kabupaten Way Kanan, yang dikukuhkan dan menerima SK Bupati perpanjangan masa jabatan. Dari 221 Kepala Kampung, 18 Kepala Kampung diantaranya periode 2019-2027, 83 Kepala Kampung periode 2021-2029, 117 Kepala Kampung periode 2023-2031, 2 Kepala Kampung antar waktu periode 2021-2029. Sedangkan 1 (satu) Kepala Kampung tidak dilakukan pengukuhan penyesuaian masa jabatannya karena statusnya merupakan Pj. Kepala Kampung Bumi Harjo Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.
"Pengukuhan 220 Kepala Kampung tersebut dituang dalam Surat Keputusan Bupati Way Kanan Nomor : B.96/IV.13-WK/HK/2024 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Kampung hasil pemilihan Kepala Kampung serentak Se-Kabupaten Way Kanan. Perpanjangan masa jabatan ini harus dimaknai sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri kearah perubahan yang lebih baik. “ Isilah kesempatan dua tahun kedepan dengan sebaik mungkin dalam melayani kepentingan masyarakat yang ada di wilayah kampung masing – masing dengan program - program yang tentunya sejalan dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat.”jelas Bupati.
Bupati juga menghimbau kepada semua Kepala Kampung, yakni: Pertama; perpanjangan masa jabatan ini harus ditindaklanjuti dengan sesegera mungkin dengan Menyusun Kembali Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJMKampung) untuk jangka waktu dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun, sehingga secara konkrit poin perubahan yang dimasukan adalah rencana pembangunan untuk 2 (dua) tahun kedepan harus ditetapkan dulu Peraturan Kampung tentang RPJMKampung Perubahan.
Baca juga:
Penyusunan RDTR Dorong Pertumbuhan Investasi
|
Kedua; setiap pelaksanaan tugas dan program pembangunan harus merujuk pada ketentuan yang berlaku.
ketiga; Penyusunan program pembangunan Kampung harus direncanakan dengan matang, optimalkan penggunaan dana desa dengan bijak, dibahas dengan baik melalui musyawarah kampung.
Keempat; pada tahun 2024 ini kita mengadakan pemilihan umum kepala daerah.
"Oleh karena itu, saya mengharapkan agar saudara - saudara selaku pimpinan tertinggi di tingkat Kampung untuk menciptakan suasana yang kondusif, dan mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak yaitu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November tahun 2024 mendatang. Agar dapat berjalan dengan baik, aman, tertib, dan lancar".harap Bupati.
Bupati juga meminta kepada seluruh Kepala Kampung untuk mampu mengoptimalkan seluruh potensi dan sumber daya yang dimiliki guna mendukung dan mensukseskan berbagai program pembangunan, sehingga mampu mewujudkan Kabupaten Way Kanan yang “Unggul dan Sejahtera”.
"Semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini, Kepala Kampung dapat semakin meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam membangun dan memajukan Kampung di wilayahnya masing-masing. Kepada Kepala Kampung untuk terus tingkatkan sinergitas dengan pemerintah. Prioritaskan Pembangunan Kampung sesuai dengan visi misi Pemerintah Kabupaten Way Kanan. Dan tingkatkan pendapatan asli daerah terutama dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)".tegas Bupati.
Selain itu, Bupati juga menegaskan agar mengelola keuangan desa harus transparan, akuntabel, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran serta dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian terus gali dan tingkatkan potensi yang dimiliki Kampung, sehingga menjadi kampung berprestasi. Serta jaga kondusifitas dan tingkatkan keamanan wilayah masing-masing kampung menjelang Pilkada Serentak tahun 2024.
"Demikian yang dapat Saya sampaikan, kurang lebihnya mohon maaf. Saya ucapkan selamat atas pengukuhan penyesuaian masa jabatan Kepala Kampung, semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala, Tuhan Yang Maha Kuasa, memberikan kekuatan dan kemudahan kepada Saudara dalam menjalankan amanah sebagai Kepala Kampung untuk mendukung terwujudnya Kabupaten Way Kanan yang “Unggul dan Sejahtera”, baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur, Aamiin".tutup Bupati.
Reporter : Tr
Baca juga:
10 Pejabat Terkaya di Indonesia
|
Editor : Putra